Beruntun Sumur Minyak Terbakar, hingga Pembunuhan Berebut Lapak di Lahan HGU PT Hindoli, Keluang

Tersangka Abi Kusno. FOTO: POLSEK KELUANG --
Ditemukan pipa steger sepanjang 2,75 meter, baju kaus warna biru berlumuran darah, dan celana pendek warna cokelat milik korban.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyelidikan mengarah pada Abi Kusno, warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Pelaku berhasil kami tangkap 16 Desember 2024, saat dia baru keluar dari RSMH Palembang,” jelas Yohan.
Saat dinterogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan. "Kami tidak akan berhenti, sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum,” tegas Yohan.
Atas perbuatannya, tersangka Abi Kusno dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Yohan. Kasus ini menjadi perhatian public karena pembunuhan itu terkait dengan praktik illegal drilling.
Sementara diketahui dalam Desember 2024 ini saja, viral beruntun sumur minyak ilegal terbakar di areal perkebunan kelapa sawit pada lahan HGU PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Minggu malam (15/12), setidaknya ada 2 titik sumur minyak ilegal yang terbakar. Senin pagi (16/12), kebakaran meluas ke 3 titik sumur minyak lainnya. Jarak sumur yang terbakar dalam dua kejadian tersebut, sekitar 100 meter.
Pohon sawit milik PT Hindoli turut hangus terbakar. Apalagi kolam-kolam terpal tempat penampungan minyak dari para pengebor sumur minyak ilegal tersebut.
Bahkan dari dua kejadian itu, diantaranya terdapat korban luka bakar yang sudah dibawa ke RSUD Sungai Lilin.
Terkait kejadian ini, aparat Unit Reskrim Polsek Keluang menangkap M Nur (48). Yohan menyebut kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.
“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang.
M Nur akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang. “Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024. Berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal,” ungkap Yohan.
Namun pelaku masih saja melanjutkan kegiatan ilegalnya, hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi. Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti motor Honda Revo, satu pasang katrol bekas terbakar, satu buah tameng dengan tali, steger besi sepanjang 9 meter, serta jeriken berisi 5 liter minyak mentah.