https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang

Penundaan sidang pembunuhan berencana Mayat Cor di Palembang, keluarga korban menuntut keadilan! Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Sapu, seorang pegawai koperasi yang jasadnya ditemukan terkubur dan dicor di belakang Distro Anti Mahal, kembali mengalami penundaan.

Penundaan ini menjadi yang keempat kalinya sejak kasus ini diproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, mengungkapkan bahwa sidang kembali ditunda karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterima oleh pihak pengadilan.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Fokus Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini

BACA JUGA:Mobil ASN Dinkes Sumsel Dibawa Kabur Tiga Perampok Setelah Ditodong Sajam

"Informasi yang kami terima dari jaksa, penundaan ini terjadi karena rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun," jelas Jasmadi dengan nada kecewa.

Keluarga korban, terutama istri Anton, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan yang berulang ini. Mereka berharap proses hukum segera mencapai titik terang.

"Istri korban berharap sidang segera selesai, agar bisa mengetahui tuntutan yang diajukan dan mendapatkan rasa keadilan," tambah Jasmadi.

BACA JUGA:Traveling Hemat di 2025! Tiket Scoot Promo ke Singapura, Perth, dan Taipei Mulai Rp. 700.000!

BACA JUGA:Sumatera Selatan Tak Kalah! 10 Universitas Siap Bersaing di Level Nasional! Siap Melahirkan Generasi Unggul

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa dalam peradilan seharusnya yang diutamakan adalah asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. "Sidang tuntutan tidak seharusnya terus ditunda-tunda.

Kami berharap penundaan ini tidak terjadi lagi pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025," ujarnya tegas.

Kronologi Pembunuhan dan Modus Tindak Kejahatan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Antoni alias Anton, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:Mobil Listrik NETA Aman Digunakan untuk Perjalanan Jarak Jauh, Termasuk Melalui Kapal Laut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan