Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Resmi Tiadakan Pajak Progresif Kendaraan Kedua Mulai Januari 2025
Punya rencana beli mobil bekas? Tahun 2025, Sumsel kasih keringanan bebas pajak progresif dan biaya balik nama. Foto: carmudi--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik kendaraan yang dibeli second (bekas) hingga yang ingin menambah jumlah kendaraan yang dimiliki dua tiga dan seterusnya.
Keringanan yang diberikan itu berupa pembebasan biaya balik nama untuk pembelian kendaraan second atau BBNKN kedua dan peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Rizwan mengatakan, Sesuai keputusan gubernur No. 5 tahun 2025 jadi tidak ada kenaikan biaya pajak PKB dan BBN-KB di 2025 dibanding tahun sebelumnya.
"Malah dengan intensif yang diberikan saat ini 10% untuk PKB, no40% untuk kendaraan khusus dan 25% ke BBNKB ini lebih sedikit lebih murah dibanding 2024 dan sebelumnya," sampainya, Senin (6/1).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tawarkan Insentif Pajak, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di 2025
BACA JUGA:Target PAD Meroket karena Opsen Pajak
Dikatakannya juga, memang akan berpengaruh ke Pendapaan daerah sumsel berpengaruh juga untuk opsen BBNKB kabupaten/ kota yang mulai berlakunya mulai 5 januari.
"Khusus di sumsel sesuai Perda No. 3 2023 kita juga memberikan insentif pembebasan BBNKB kedua," katanya.
Jadi, kata Rizwan untuk peralihan nama untuk mobil kedua atau mobil second tidak dikenakan lagi, dan untuk progresif kedua ketiga tidak ada lagi jadi hanya satu jadi sama seperti PKB seperti biasa.
"Khususnya untuk di SK gubernur pemberian insentif ini kita berlakukan 5 januari sampai 5 juli sambil menunggu evaluasi dari pemeintah pusat. Kalau ini dibutuhkan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Intinya hari ini per 5 januari 2025 efektif dan secara hari kerja hari ini 6 Januari 2025, tidak ada kenaikan pajak kepada masyarakat sumsel silakan membayar pajak seperti biasa.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
BACA JUGA:Pajak Daerah Sumsel Over Target, Tembus Rp4,74 Triliun Lebih, 107,29 Persen dari Target
"Kita menilai kebijakan ini manfaat sangat banyak, yang pasti mengurangi beban masyrakat. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya.