Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Pj Gubernur Sumsel pastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk 2025, kebijakan Opsen tetap diterapkan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025.
Meskipun kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan segera diterapkan, pemprov menegaskan bahwa tarif pajak akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam konferensi pers di Griya Agung, Kamis (2/1/2024).
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Palembang Siap Kembali Jadi Internasional, Wamenhub Tinggal Ubah Aturan
Menurut Elen, meskipun kebijakan Opsen Pajak akan diberlakukan, tidak akan ada penambahan tarif pajak kendaraan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berjalan tanpa perubahan pada jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat.
"Kebijakan keringanan ini tetap diterapkan tanpa adanya kenaikan. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan tetap sama dengan tahun 2024, namun Opsen akan tetap dijalankan," ujar Elen.
BACA JUGA:Bandara SMB 2 Palembang Siap Kembali Jadi Internasional, Wamenhub Tinggal Ubah Aturan
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN
Gubernur Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengenai pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena peraturan daerah terkait hal ini akan segera ditandatangani dan disahkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai 5 Januari 2025, kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Kapolres Muratara Ingatkan Warga Waspadai Bahaya Penipuan Menggunakan Teknologi AI