Pelajari Tuntutan Buruh-Pekerja, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Kalau Pengusaha Tidak Mau, Siapa Mau Bayar?
Elen Setiadi SH MSE. FOTO: ALFERY IBROHIM/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi buruh dan pekerja yang menggelar demo di kantornya, ditanggapi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE.
Dia memang tidak menemui ratusan pendemo yang menuntut revisi penetapan UMSP Sumsel 2025 hanya 3 sektor, karena sedang ada agenda kegiatan lain.
"Ya kita dengar dulu (tuntutan buruh dan pekerja), kita pelajari. Toh ‘kan semua ada kerangka regulasi. Ya, kalau memang perlu, kita diskusi," ujar Elen, ditemui usai peninjauan Gerakan Pangan Murah di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, Rabu (18/12/2024)
Menurutnya, Pemprov Sumsel juga harus melihat dari sisi pengusaha. "Kan kalau pengusaha tidak mau, jadi siapa mau bayar?," tukas Elen, pria kelahiran Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang dilantik jadi Pj Gubernur Sumsel pada 24 Juni 2024 lalu.
“Kan dari pengusaha juga ada masukan, jadi kedua-kedua (pengusaha dan buruh/pekerja) harus seimbang," tambah Elen, yang baru promosi jabatan menjadi Deputi Bidang Energi dan SDM Kemenko RI, dari sebelumnya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko RI.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih, berkomentar Apindo pada prinsipnya membuka dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yakni, serikat buruh dan pekerja menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel.
"Kami selalu terbuka untuk dialog yang sehat dan konsisten. Kami mengapresiasi serta menghormati buruh dengan aksi damai," ujar Sumarjono, kepada Harian Pagi Sumatera Ekspres.
Menurutnya, dengan dialog bipartit yang konsisten dan sehat, bisa membangun kepercayaan.
"Jika sudah ada rasa saling percaya, maka kita bisa mencari solusi yang win-win alias menang-menang,” ucap Sumarjono.
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi
Pihaknya memahami aspirasi buruh, tetapi berharap semua pihak dapat bekerja sama mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.