Upah Sektoral Pertambangan-Penggalian Terbesar, Hari Ini Diumumkan UMP Sumsel 2025 Besarnya Rp3.681.571

Pengumuman Grafis UMP Sumsel 2025 dan upah sektoral tertinggi--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jika dihitung dari UMP 2024 yang besarnya Rp3.456.874, maka bakal ada kenaikan Rp224.697.
Dengan begitu, UMP Sumsel 2025 menjadi Rp3.681.571.Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan, UMP Sumsel 2025 akan diumumkan hari ini. Besaran kenaikannya sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Kenaikan UMP Sumsel 2025 akan kita umumkan besok (Selasa) di Golden Sriwijaya Building," ungkapnya usai menghadiri Sosialisasi Upah Minimun tahun 2025 yang diselenggarakan Kemendagri di Griya Agung, Senin (9/12).
Menurutnya, kenaikan 6,5 persen ini sudah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, “Jika ada yang tidak sepakat maka akan tetap dijalankan, karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen," ujar dia.
Kenaikan UMP, juga akan sejalan dengan kenaikan upah sektoral yang diimbau naik. "Untuk UMS rincinya besok saja," imbuh Deliar. Namun, koran ini mendapatkan informasi dari sumber terpercaya besaran UMS 2025 yang akan berlaku di Sumsel.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5%, Pengumuman Resmi Besok Selasa 10 Desember 2024
BACA JUGA:Perkiraan UMP Sumsel Rp3.681.571, Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
Sektor pertama yakni Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan upah minimum Rp3.843.252. Sektor kedua, Pertambangan dan Penggalian yang UMS-nya terbesar di Sumsel yakni Rp3.890.864.
Kemudian, sektor ketiga, Industri Pengolahan dengan UMS Rp3.841.548. Lalu, sektor Pengadaan Listrik, Gas dan Air dengan UMS Rp3.869.160. Selanjutnya, sektor Kontruksi/Bangunan dengan UMS Rp3.856.275. Untuk sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dab Perawatan Mobil dan Sepeda Motor UMS 2025 sebesar Rp3.837.867.
Ada pula sektor Pengangkutan dan Pergudangan dengan UMS Rp3.872.456. Sektor Informasi dan Komunikasi dengan UMS Rp3.832.344. Terakhir, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya dengan UMS Rp3.804.733.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Edward Candra mengatakan, terkait dengan Upah Minimum Provinis Sumsel 2025 yang akan naik sebesar 6,5 persen mengacu berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi
BACA JUGA:Buruh Pastikan Siap Demo Lagi jika Kenaikan UMP Sumsel 2025 Tidak Sesuai Harapan, Berapa Maunya?
"Perhitungan sudah berdasarkan Permanaker. Provinsi sudah harus mengumumkan kenaikan UMP ini paling lambat Rabu, 11 Desember dan bisa dipercepat," jelas dia. Sumsel akan menyampaikan besaran UMP 2025 kepada publik hari ini. Termasuk juga mengumumkan besaran upah minimum 9 sektoral.