https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dewan Pengupahan Prediksi UMP Sumsel 2025 Naik 6-8 Persen, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/PUU-XX1/2023 tentang uji materil UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU, menjadi angin segar kalangan pekerja/buruh. Upah minimum 2025, kenaikannya bakal lebih besar dari 2024 lalu.

 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, Cecep Wahyudin SP, bersyukur atas putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja. Karena ada 21 pasal yang dikabulkan, terutama terkait penentuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota untuk 2025.

"Tentu ini keuntungan bagi kami kamu lekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh karena harapan kami, penentuan Upah Minimum 2025 tidak lagi mengacu PP No 51/2023," kata Cecep, yang juga Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur.

Sebab jika dari hitungan mengacu pada PP No 51/2023, kenaikan upah hanya naik sekitar Rp50 ribu per bulan. Atau tidak sampai Rp2.000 per harinya.  Dengan adanya putusan MK, ini maka penentuan upah tidak lagi memakai hitungan PP No 51/2023.

Jika melihat amar putusan MK, maka kembali ke perhitungan lama. Penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah. 

BACA JUGA:Pakai KHL, Berlakukan Lagi UMS, Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Terkait Upah Minimum

BACA JUGA:Tak Miliki Dewan Pengupahan Kendala Tetapkan UMK

“Maka kami perkirakan UMP Sumsel 2025, akan naik kisaran 6-8 persen dari UMP 2024. Sesuai data terbaru yang kami himpun," katanya. Meski begitu, pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

 

Cecep menambahkan, kenaikan 6-8 persen UMP itu belum termasuk untuk Penentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang termaktum dalam amar putusan MK. Yang tentu penentuannya setelah UMP diputuskan.

"Di sini ada ruang negoisasi antara perwakilan pekerja/buruh dengan perwakilan pengusaha. Sehingga penentuan upah tidak monoton, seperti PP No 51/2023," ucap Cecep, yang juga Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPSI) Provinsi Sumsel.

Cecep mengungkapkan, Senin (4/11/2024), Dewan Pengupahan Provinsi bersama Disnaker Provinsi se-Indonesia, telah melakukan zoom meeting bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Salah satu fokus pembahasan terkait pengupahan. 

"Jadi akan segera diterbitkan aturan baru dari Kemnaker, yang mengatur penentuan Upah Minimum 2025. Termasuk Upah Sektoral. Kita tunggu saja," bebernya.

Tag
Share