https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Miliki Dewan Pengupahan Kendala Tetapkan UMK

Kadarisman SAg-foto: berry/sumeks-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada periode 2025 tidak akan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). Akan tetapi akan menggunakan rujukan upah minimum provinsi (UMP) yang

ditetapkan Gubernur.

"Kita nanti akan mengacu kepada UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman SAg, MSi, Jumat (1/11). Untuk melakukan penetapan UMK, lanjutnya, diperlukan adanya lembaga dewan pengupahan.

Sedangkan Kabupaten OKU selama ini belum memiliki dewan pengupahan. Jadi masih terkendala tak adanya dewan pengupahan.

Tugas dewan pengupahan ini seperti  melakukan kajian dalam proses pengajuan usulan UMK. Disamping itu, kata Kadarisman, untuk standar UMP yang ada selama ini juga dinilaí sudah cukup tinggi untuk para pekerja atau buruh.

Kalau UMK itu biasanya standar yang ditetapkan lebih besar dari UMP. Sejauh ini, menurut Kadarisman, kalau untuk perusahaan besar, sudah memberikan upah sesuai dengan UMP. Nanmun memang kalau perusahaan skala kecil untuk upah yang diberikan berdasar kesepakatan.

BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

BACA JUGA:Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

"Jika sudah ada kesepakatan, kita tidak bisa memaksakan standar UMP," ujarnya. Karena bisa berdampak kepada PHK kepada karyawan jika manajemen tidak mampu membayar kepada pegawai mereka.

Sebelumnya DPC KSPI OKU berharap, standar upah bisa memberikan kesejahteraan buruh. Kenaikan gaji bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dengarn beragam lonjakan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Untuk di Kabupaten OKU diharapkan dibentuk dewan pengupahan. Sehingga nantinya bisa dimusyawarakan dan dibicarakan mengenai

plafon besaran upah bagi pekerja. Untuk bisa dirumuskan untuk standar upah pokok yang layak di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan