https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sumsel ‘Disiram’ Dana Desa Rp2,495 Triliun, Ada 2 Desa di Atas Rp2 Miliar

--

Sementara data dari Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan RI, alokasi Dana Desa 2025 untuk Kabupaten OI sebesar Rp189.906.372. Dari 227 desa di Kabupaten Ogan Ilir, ada 36 desa menerima anggaran Dana Desa di atas Rp1 miliar. 

Di antaranya, Desa Ketiau, Kasih Raja, Lubuk Keliat, Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Ulak Segara, Santapan Barat, Sungai Pinang Nibun, Pinang Jaya, Talang Dukun, Sejangko II, Serijabo, Talang Pangeran Ilir, Ulak Kembahang II.

Selanjutnya, Desa Ulak Standing, Sukaraja Lama, Pulau Semambu, Permata Baru, Payakabung, Lesung Jangkar, Sungai Buaya, Ibul Besar III, Sungai Rasau, Pelabuhan Dalam, Sakatiga, Tanjung Seteko, Tanjung Raja Selatan, Ulak Kerbau Baru, Tanjung Atap Barat, Tanabang Ilir, Ramakasih, Sukacinta, Nagasari, Seri kembang, Kuang Anyar dan Munggu. 

BACA JUGA:Prabumulih-OI Tercepat Penyaluran Dana Desa

BACA JUGA:Kades Ditahan Diduga Korupsi Hampir 100 Persen Kegiatan Dana Desa, Kejari Lahat Sebut untuk Karaokean dan Judi

Dari seluruh desa, alokasi Dana Desa untuk Desa Permata Baru, paling besar mencapai Rp1,26 miliar. Sementara untuk anggaran Dana Desa Ogan Ilir tahun 2024 sekitar Rp189.906.372.000. Tahun 2022 sebesar Rp192.257.971.000. Tahun 2021 sebesar  Rp202.142.617.000. 

Diketahui, ada empat kriteria alokasi untuk Dana Desa. Pertama, Alokasi Dasar (65%), dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Kedua, ada Alokasi Afirmasi (1%), diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin. 

Ketiga, Alokasi Kinerja (4%), diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Terakhir, Alokasi Formula (30%), menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Peruntukkan Dana Desa 2025 fokus pada empat prioritas utama. Pertama, Penguatan Ekonomi Desa. Wujudnya melalui pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan yang mendukung kemandirian desa. 

Kedua, Pembangunan Infrastruktur Dasar. Meliputi pembangunan dan perbaikan jalan desa, fasilitas air bersih, dan irigasi untuk menunjang sektor pertanian.

Ketiga, Ketahanan Pangan. Arahnya, Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan. 

Keempat, Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan SDM. Bentuknya seperti pelatihan dan pendidikan masyarakat desa, termasuk pemberdayaan perempuan dan pemuda untuk menjadi agen pembangunan desa.

Ada pun tujuan penggunaan Dana Desa 2025 yakni 15 % maksimal untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Bentuknya berupa bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat. 

Lalu, untuk Desa Adaptif terhadap perubahan iklim. Kemudian, untuk promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Termasuk program penanganan stunting.

Dana Desa 2025 juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan serta pengembangan potensi dan keunggulan desa. Juga pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan Desa Digital. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan