Kades Ditahan Diduga Korupsi Hampir 100 Persen Kegiatan Dana Desa, Kejari Lahat Sebut untuk Karaokean dan Judi
DITAHAN: Kades Tanjung Raya, Marwansyah, digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lahat, Rabu (24/7), setelah dia ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa TA 2020. -FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS-
*Diduga Korupsi Hampir 100 Persen dari Kegiatan
*Kejari Lahat Tahan Kades Tanjung Raya
LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID- Kades Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Marwansyah, ditahan Kejari Lahat. Selain diduga korupsi hampir 100 persen dari kegiatan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Marwansyah juga mengelabui penyidik yang turun ke lapangan.
“Untuk mengelabui petugas kami saat proses penyidikan, barang-barang seperti perlengkapan tenda, sound system dipinjamnya dahulu. Seolah-olah barang itu ada, saat kami cek lapangan. Padahal tidak dibelikannya,” beber Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH, Rabu, 24 Juli 2024.
BACA JUGA:OJK dan PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah di Aceh untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM Perempuan
BACA JUGA:Partai Besar Wajib Mengedepankan Kader Terbaiknya untuk Pilkada Palembang
Modus yang dilakukan tersangka, dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya. Seperti tidak pembangunan SPAL, jalan, yang tidak diselesaikan. Kemudian belanja fiktif beberapa barang, seperti tenda, dan sound system.
"Jadi dari anggaran sekitar Rp780 juta, kerugian negaranya Rp663juta. Jadi cukup banyak, bahkan hampir 100 persen tidak dilaksanakannya,” cetus Toto, didampingi didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, dalam keterangannya kemarin.
Uang hasil dari penyelewengan Dana Desa itu, sedang ditelusuri pihak kejaksaan. Apakah ada berupa aset, atau lainnya yang dibeli. “Sebagian juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Seperti foya-foya karaokean, judi, dan lainnya,” beber Toto.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2020 tersebut. “Termasuk mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait,” imbuhnya.
Penetapan kades itu sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B 1123/L.6.14/Fd.1/07/2024, tanggal 24 Juli 2024. “Statusnya kades aktif,” tegas Toto.
Selanjutnya terhadap tersangka Marwansyah, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024, di Lapas Kelas IIA Lahat. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.000.000,” cetusnya.
Terhadap tersangka Marwansyah, penyidik menjeratnya Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.