https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Live Medsos TikTok Diduga Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Oknum Mahasiswi Dilaporkan ke Siber Polda Sumsel

LAPOR SIBER: Tim kuasa hukum dari Tantri Wijaya Putri, melaporkan D ke Subdit Siber Polda Sumsel. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Oknum mahasiswi di Palembang berinisial D, dilaporan ke Subdit Siber Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Dilaporkan tim kuasa hukum Tantri Wijaya Putri, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui live media sosial (medsos).

BACA JUGA:Viral di Medsos: Kapolsek di Banyuasin Kehilangan Jabatan Pasca Curhatan Pilu Istri Sah, Ini Isi Curhatnya!

BACA JUGA:Bagai Pisau Bermata Dua, Tapi Medsos Membantu Polri Menyebarkan Informasi dengan Cepat Kepada Publik

Arie Agung Nugraha SH, mengatakan terlapor live tersebut melalui akun TikTok @ateXXXXXX. “Live di media sosialnya, terjadi di titik koordinat Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan IT I, Palembang,” ucap Arie, didampingi Danico Wisdana SH dan Linda SH,

Menurutnya, saat live medsos tersebut berlangsung, diduga terlapor D melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Menyebabkan pelapor dan keluarga merasa terserang secara psikis, hingga merasa terganggu dalam beraktivitas sehari-hari,” sebut Arie, kemarin.

BACA JUGA:Pendaftaran Politeknik Siber dan Sandi Negara Buka Kuota 105 Orang, Bisa Daftar Pakai Nilai UTBK Tahun Lalu!

BACA JUGA:Sehari 2 Kali Promosikan Judi Online Melalui Insta Story, 2 Pelajar Terciduk Tim Siber Polda Sumsel

Karena itu tim kuasa hukum sudah melaporkan terlapor ke Subdit Siber Polda Sumsel. “Kami laporkan terkait UU ITE Pasal 27 A, mengenai pencemaran nama baik di sistem informasi elektronik, melalui media sosial TikTok.

Terlapor secara sengaja melakukan pencemaran nama baik klien kami, dengan cara menebar fitnah,” pungkasnya.  (nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan