Libatkan Perempuan Samarkan Bisnis Narkoba, IRT Masih Tertangkap Transaksi 5 Butir Pil Ekstasi dengan Polisi

KURIR: Tersangka Melvi Safitri, IRT yang jadi kurir peredaran pil ekstasi di Baturaja. -FOTO: POLRES OKU -

*Sadar Pembelinya Polisi Nyamar

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaringan peredaran gelap narkoba, memilih perempuan untuk menyamarkan bisnis haramnya. Tapi, sudah berulang kali pula perempuan yang jadi kaki tangannya tertangkap polisi. Termasuk terhadap tersangka Melvi Safitri (32).

Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, itu diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Darinya, didapati barang bukti plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan RSS Sriwijaya Blok MF, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. “Awalnya tersangka dipancing transaksi oleh anggota yang menyamar,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin, 6 Mei 2024.

Dari komunikasi melalui sambungan telepon itu, lalu tersangka menyanggupi pesanan dan janjian transaksi depan RSS Sriwijaya. Melihat tersangka sudah berdiri di pinggir jalan, tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Fitrawadi langsung mengamankannya.

BACA JUGA:Bursah Sarnubi Kembali Memasuki Arena Pilkada Lahat 2024, Kak Wari Digadang Ketua Tim Pemenangan

BACA JUGA:Meninggal Kunker di Palembang: Gus Aam Sempat Makan di RM Sarinande, Wafat di RS YK Madira

Hanya saja saat penggeledahan tubuhnya, polisi awalnya tidak menemukan ekstasi yang dipesan. “Plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi itu, ditemukan di atas aspal jalan, sekitar 20 cm dari tersangka. Diduga dia sempat berusaha membuang barang bukti narkoba tersebut,” duganya.

Polisi lalu meminta tersangka mengambil plastik klip bening berisi ekstasi tersebut, tersangka kemudian mengakui miliknya. Barang bukti lain yang disita, handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Terkait keterlibatan tersangka sebagai kurir narkoba ini, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka sudah diamankan, untuk proses hukum dan pengembangan kasusnya,” pungkas Ibnu Holdon.

BACA JUGA:WASPADA! Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Narkoba Akhir Zaman Sasar Remaja, Begini Cara Kerja dan Harganya

BACA JUGA:Kantor KPU OKU Timur Didatangi Ratusan Orang, Kenapa Ya?

Para Perempuan di Lingkaran Narkoba

Perempuan di berbagai daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berada di lingkaran narkoba, sebelumnya sudah beberapa orang yang ditangkap polisi. Seperti Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, yang menciduk Novita Sari Putri (44), warga Jl Maluku, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan