Bantah Pembiaran Tambang Batu Bara Ilegal, Polres Muara Enim Klaim Tangani 24 LP, Proses Lidik dan Sidik
TIMPA RUMAH: Truk batu bara nopol BE 8159 AMD, timpa rumah Harianto, di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Sabtu (23/3) dini hari. -ist-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Permasalahan truk angkutan diduga batu bara ilegal di jalur lintas tengah (Jalinteng) Muara Enim-Baturaja, belum tuntas.
Setelah tumpahan tanah lumpur dan batu bara membuat licin jalan dan truk-truk tidak bisa menanjak, terbaru giliran truk batu bara menimpa rumah warga.
Truk Hino nopol BE 8159 AMD yang disopiri Suryadi warga Bandar Jaya, Provinsi Lampung, menimpa teras rumah Harianto, di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Kejadiannya Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 1.30 WIB.
BACA JUGA:Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon dan Cakung
BACA JUGA:Pengiriman Batubara Kembali Normal
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH MSi, menyebut truk itu melaju dari arah Desa Paduraksa. Diduga sopirnya mengantuk, sehingga hilang kendali dan menumpa rumah warga.
“Yang berrsangkutan bertanggung jawab dan siap membayar ganti rugi kepada pemilik rumah,” ujarnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK, membantah pihaknya pembiaran tambang batu bara ilegal. "Itu semua dalam proses lidik, apakah ilegal atau legal. Ada aturannya, tentu kami tindak kalau memamg melanggar," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, menambahkan sepanjang 2023-2024 sudah ada 24 laporan polisi (LLP) proses penyidikan terkait batu bara ilegal.
“Kami tidak hanya diam, terkait penambangan batu bara illegal. Kami sedang lidik, juga ada yang sidik," terangnya.
Untuk penindakan akan dilakukan dari hulu ke hilir, tentunya Polres Muara Enim tidak bisa bekerja sendiri. Tapi juga perlu kerjasama pihak lain. "Kalau dari lalu lintas, dari satlantas dan juga Dinas Perhubungan," bebernya.
Pihaknya juga tidak henti mengimbau kepada masyarakat ,agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal. "Apalagi yang memiliki lahan, agar menutup lahan tersebut karena melanggar hukum," tegasnya.