Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

Minggu 29 Dec 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Heru
Editor : Rian Sumeks

IV.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IV.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IV.e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK Tahun 2025

Gaji PPPK ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020. Aturan ini memberikan penyesuaian signifikan dengan kenaikan rata-rata sebesar 8%.

Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Kategori :