Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Dampak dan Implikasi Kebijakan Gaji
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga dapat mendorong efisiensi pelayanan publik.
Selain itu, perbedaan gaji ini mencerminkan pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing kelompok ASN.
Namun, perbedaan sistem remunerasi ini juga memunculkan tantangan dalam hal kesetaraan, khususnya dalam memotivasi PPPK yang memiliki status kontrak.
Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.