Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

Minggu 29 Dec 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Heru
Editor : Rian Sumeks

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Dampak dan Implikasi Kebijakan Gaji

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga dapat mendorong efisiensi pelayanan publik.

Selain itu, perbedaan gaji ini mencerminkan pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing kelompok ASN.

Namun, perbedaan sistem remunerasi ini juga memunculkan tantangan dalam hal kesetaraan, khususnya dalam memotivasi PPPK yang memiliki status kontrak.

Pemerintah diharapkan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik.

Kategori :