https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID – Tahun 2025 diperkirakan menjadi momen penting bagi sektor pemerintahan di Indonesia, dengan berbagai perubahan dan penyesuaian dalam struktur kepegawaian.

Salah satu topik yang menjadi perhatian utama adalah perbedaan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perbedaan ini tidak hanya memengaruhi motivasi kerja, tetapi juga menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Artikel ini akan mengupas perbandingan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 berdasarkan regulasi terbaru serta menguraikan dampak dari sistem remunerasi tersebut terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Hasil Pengumuman PPPK 2024

BACA JUGA:Gaji PPPK Januari 2025, Tertinggi Capai Rp7,3 Juta Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025

Pada tahun 2025, gaji PNS dan PPPK diproyeksikan tetap mengacu pada aturan terbaru yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.

PP ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang memberikan penyesuaian dalam struktur gaji untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

TONTON JUGA VIDEO:

Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan:

Gaji PNS Tahun 2024-2025

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

I.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

I.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan