Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025-Foto: IST-
IV.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV.e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK Tahun 2025
Gaji PPPK ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020. Aturan ini memberikan penyesuaian signifikan dengan kenaikan rata-rata sebesar 8%.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800