https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Komisi IV DPRD Pantau Tunggakan BPJS Rp18 M, Begini Target Dinkes Ogan Ilir dan  Layanan Kesehatan!

Komisi IV DPRD Ogan Ilir pastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski ada tunggakan BPJS Rp18 M. Foto: andika/sumateraekspres.id--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID- Gaduh penangguhan pemutusan keaktifan kepesertaan BPJS KIS oleh puluhan ribu masyarakat di Ogan Ilir.

Sehingga menyebabkan masyarakat yang semula dijamin pengobatannya mendadak tidak bisa berobat. 

Hal ini membuat anggota dewan Komisi IV DPRD Ogan Ilir turun tangan, memanggil pihak dinas kesehatan bersama RSUD Tanjung Senai duduk bersama.

Guna mendengar penjelasan terkait permasalahan nonaktifnya kartu BPJS KIS masyarakat Ogan Ilir yang ditanggung oleh APBD pemkab ini. Bertempat di ruang rapat komisi IV DPRD OI. 

BACA JUGA:Daftar Hingga Ambil Obat Masih Banyak Keluhan, Pasien BPJS Kesehatan Seperti Dianaktirikan

BACA JUGA: Potensi Tekor Rp20 T, Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan di Sumsel Masih Lancar, Kemungkinan Iuran Peserta Naik

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Iqbal melalui Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Sayuti, S.H menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak dinkes dan apa yang terjadi di lapangan membenarkan adanya persoalan tersebut. 

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi non-aktif sementara. Sambil mcnunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS) berikutnya. 

"Ketika ada pemberitahuan seperti itu, sebenarnya RSUD OI telah mengambil inisiatif untuk tetap melaksanakan pengobatan KIS itu. Meskipun memang pada kenyataan di lapangan ada alur koordinasi yang mandek. Sehingga ada terdengar keluhan masyarakat yang ditolak berobat," ungakap Sayuti didampingi sekretaris Komisi IV Anjas Bagaskara, S.Ak. Serta Anggota Komisi IV Muhammad Ali, S.H, Zulpikar, Hipni dan R.A. Amrina Rosyada, S.Si, M.Si.

Seperti yang diketahui sebelumnya, per 1 Januari 2025 masyarakat yang ditanggung BPJS KIS oleh APBD Ogan Ilir pelayanan kesehatannya ditangguhkan. Sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan berobat gratis. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

BACA JUGA: Berikan Layanan Terbaik Tingkat Satu, Terima Pasien BPJS Kesehatan

"Nah kalo sekarang mereka menjamin, bahwa pelayanan kesehatan itu akan tetap berjalan seperti biasa," ungkap ketua Fraksi partai PKS Ogan Ilir ini. 

Lanjutnya, hanya sebagai catatan, untuk warga OI yang berobat di puskesmas tidak bisa dirujuk ke Rumah Sakit menggunakan BPJS KIS. Tetapi harus mengurus dulu pindah ke umum atau mandiri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan