Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2025-Foto: Marves-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Inilah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat.
Apalagi, pada 2025 ini mereka akan menikmati gaji dan tunjangan yang bisa membuat mereka sejahtera.
Berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2025?
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda!
BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
Gaji PPPK Tahun 2025
Gaji PPPK 2025 sendiri masih akan mengikuti ketetapan pada 2024, di mana pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi PPPK sebesar 8 persen. Kebijakan ini akan berlaku hingga 2025, kecuali ada perubahan regulasi.
Aturan ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diatur melalui:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 – Revisi aturan gaji PNS.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 – Penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan ketentuan terbaru.
TONTON JUGA VIDEO:
Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK
Sebagai pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK menerima gaji dan tunjangan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selain gaji, PPPK berhak mendapatkan tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga:
Pasangan: 10% dari gaji pokok.