https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kaget Ditolak Berobat Pakai JKN KIS, Kepesertaan Puluhan Ribu Warga di Sumsel Nonaktif

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak kurang lebih 65 ribu warga kurang dan tidak mampu di Ogan Ilir sementara ini tanpa perlindungan jaminan kesehatan (Jamkes). Mereka belum bisa berobat lagi menggunakan kartu BPJS KIS. Sebab, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan belum diperpanjang.

Kitum, salah seorang warga Ogan Ilir yang hendak berobat pakai kartu BPJS KIS mengaku kaget ketika ditolak RSUD Tanjung Senai. Awalnya 31 Desember 2024, dia berobat ke Puskesmas Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat. 

“Saat itu pakai BPJS KIS masih bisa. Terus dirujuk hari ini (2 Januari 2025) ke RSUD Tanjung Senai. Tapi kata pihak rumah sakit tidak bisa, karena kartu BPJS KIS ditangguhkan. Katanya kalau mau berobat pindah ke umum,” jelasnya, kemarin.

Karena itu, dia pun pulang dengan perasaan kecewa. Sebab, sebelumnya tidak dapat pemberitahuan kalau kartu BPJS KIS tidak aktif lagi. “Niatnya mau periksa benjolan di badan,” imbuhnya.

Warga Tanjung Batu, Cibot (60), yang datang berobat ke RSUD Tanjung Senai juga merasa kecewa. “Tidak dilayani karena kartu BPJS KIS ditangguhkan," ungkapnya.  Arman, warga Indralaya mengatakan, adiknya dirujuk dari RS di Indralaya ke RS di Palembang. Selasa (31/12/2024) malam.

BACA JUGA:Daftar Hingga Ambil Obat Masih Banyak Keluhan, Pasien BPJS Kesehatan Seperti Dianaktirikan

BACA JUGA: Potensi Tekor Rp20 T, Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan di Sumsel Masih Lancar, Kemungkinan Iuran Peserta Naik

Namun Rabu (1/1/2025) pukul 12.00 WIB, ada pemberitahuan dari pihak rumah sakit bahwa kartu BPJS KIS atas nama adiknya ditangguhkan alias tidak aktif. “Terpaksa harus membayar pelayanan kesehatan di RSMH sebesar Rp2,7 juta," cetusnya.

Direktur RSUD Ogan Ilir, dr Andi Nopan mengatakan, pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik. Mengatasi pasien yang ditanggung BPJS KIS, tapi masih ada penangguhan kerja sama sementara antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Ogan Ilir.

"UGD tetap memberikan pelayanan seperti biasa, berkomitmen tetap melakukan pelayanan terbaik, tetap membantu masyarakat, sambil kita tunggu dulu hasil kesepakatan," jawab Andi. 

Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Hendra Kudeta melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan, Indah Mulyana menjelaskan, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat edaran per 2 Januari 2025. 

Edaran itu menindaklanjuti surat dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir tanggal 27 Desember 2024 tentang pemberitahuan berakhirnya Rencana Kerja JKN-KIS (PBPU/BP Pemda Kabupaten Ogan Ilir). 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

BACA JUGA: Berikan Layanan Terbaik Tingkat Satu, Terima Pasien BPJS Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan