https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kaget Ditolak Berobat Pakai JKN KIS, Kepesertaan Puluhan Ribu Warga di Sumsel Nonaktif

--

Kerja sama penyelenggaraan JKN KIS antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang telah berakhir 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang. "Maka  kami informasikan terhitung 1 Januari 2025 status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi nonaktif sementara. Sambil mcnunggu perpanjangan perjanjian kerja sama," jelas Indah. 

Sembari menunggu itu, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan untuk menjadi peserta BPJS mandiri, dengan iuran bulanan dibayar sendiri oleh masyarakat. Barulah nanti setelah perjanjian kerja sama diperpanjang kembali, maka masyarakat bisa berobat lagi dengan didanai Pemkab Ogan Ilir kembali.

Sedangkan untuk kepesertaan yang dinonaktifkan tapi akan berobat ke puskesmas, tetap diberikan pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya. Kondisi ini disayangkan para wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Ogan Ilir. 

"Setelah kami tanyakan, ternyata ada tunggakan Pemkab Ogan Ilir yang mengcover biaya masyarakat kurang mampu untuk kepesertaan KIS ke BPJS sekitar Rp18 miliar," ungkap Wakil Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti SH.

Karena belum ada kejelasan terkait pembayaran tunggakan itu, akhirnya kerja sama diputus sementara oleh BPJS Kesehatan sampai ada kejelasan dari Pemkab Ogan Ilir. "Kami sudah tanyakan kenapa mendadak dan tiba-tiba. Meskipun jatuh temponya per 31 Desember 2024, ternyata 3 bulan sebelumnya sudah dilakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan, tapi belum menemukan titik temu. Karena minimal dari 9 bulan yang tertunggak itu harus dibayar dulu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan, Drainase, Restorasi Sungai hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Pastikan Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Ketersediaan anggaran ini yang masih jadi tanda tanya, ada tidaknya untuk pembayaran tersebut. "Cuma yang kami sayangkan dari Komisi IV, kenapa seperti tidak diseriusi. Karena yang namanya kesehatan itu kan urusan wajib," jelas ketua Fraksi PKS Ogan Ilir ini. 

Semestinya, ucap Sayuti, 3 bulan sebelum kerja sama berakhir, harus diperjelas kelanjutannya. “Saat ini ada sekitar 65 ribu masyarakat Ogan Ilir yang dicover BPJS KIS, kini tidak jelas jaminan kesehatannya. Bayangkan bagaimana nasib mereka yang mengalami penyakit berat seperti kanker atau cuci darah dan lainnya,” bebernya.

Sedangkan kelanjutan BPJS KIS ini belum ada kejelasan. "Nonaktif sementara ini berapa lama? Belum ada kejelasan. Kami minta OPD terkait, khususnya Dinkes harus segera meclearkan masalah ini," pinta Sayuti.

Sayuti berharap solusi yang diberikan jangan menyarankan masyarakat pindah ke BPJS mandiri. Tapi mungkin bisa ikut kepesertaan provinsi atau jika bisa dengan bantuan CSR perusahaan di Ogan Ilir. "Kami dari Komisi IV ingin permasalahan ini segera di-clear-kan. Agar masyarakat punya kepastian," pungkasnya. 

Sementara di Kabupaten Empat Lawang, sejak 1 November 2024, sebanyak 43.517 peserta BPJS Kesehatan yang sempat ditanggung Pemkab Empat Lawang kehilangan akses layanan kesehatannya. Pemkab Empat Lawang juga menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan PT Pamapersada Nusantara Buka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1, Ini Posisinya

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini

Tunggakannya mencapai Rp38 miliar. Pemkab Empat Lawang tercatat menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, tunggakan 2022 sebesar Rp5.452.897.430. Lalu 2023 mencapai Rp19.603.010.000 dan tunggakan 2024 sebesar Rp13.429.017.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan