Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini
Hadapi transisi pekerjaan dengan tenang! Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK atau resign, ikuti langkah mudahnya dan raih dukungan finansial untuk masa depan. Foto:shuterstock/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kehilangan pekerjaan dapat menjadi ujian berat bagi sebagian orang, terlebih dalam menghadapi kebutuhan finansial sehari-hari yang terus berjalan.
Namun, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada satu solusi yang dapat membantu meringankan beban tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memilih mengundurkan diri, pencairan dana JHT menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mencairkan dana JHT, baik secara online maupun langsung di kantor cabang.
BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Dorong Penertiban Operasional THM Sesuai Perda
BACA JUGA:Tim Paslon 02 Siap Menanggapi Gugatan MK dari Paslon 01
Persyaratan Dokumen untuk Klaim JHT
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. E-KTP
Sebagai kartu identitas diri yang digunakan untuk memverifikasi data Anda.
3. Buku Tabungan
Bank tempat Anda akan menerima dana, pastikan rekening sudah aktif dan sesuai dengan nama peserta.
4. Kartu Keluarga
Sebagai pelengkap data diri Anda dan keluarga.
BACA JUGA:Tindak Pungli Berujung Kekerasan, Pelaku Lempar Batu hingga Kepala Sopir Terluka Parah
BACA JUGA:Peruntungan Shio Monyet di Tahun 2025, Potensi Peningkatan Finansial dan Peluang Karier Menjanjikan
5. Dokumen Terkait Ketenagakerjaan
Jika Anda mengalami PHK atau resign, beberapa dokumen berikut harus dilampirkan: