https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah PHK atau Resign, Ikuti Langkah Mudah Ini

Hadapi transisi pekerjaan dengan tenang! Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK atau resign, ikuti langkah mudahnya dan raih dukungan finansial untuk masa depan. Foto:shuterstock/Sumateraekspres.id--

    -    Surat Keterangan Berhenti Bekerja,

    -    Surat Pengalaman Kerja,

    -    Surat Perjanjian Kerja,

    -    Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (jika ada).

6.    NPWP (jika ada)

    Untuk keperluan perpajakan pada saat pencairan dana.

Dokumen-dokumen ini boleh diserahkan dalam bentuk fotokopi, namun Anda tetap diwajibkan untuk menunjukkan dokumen asli saat pengajuan klaim.

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau

BACA JUGA:Tantangan Berat Bagi Pelatih Baru Manchester United, Ruben Amorim

Proses Pengajuan Klaim JHT

1.    Klaim Secara Online

    BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kemudahan klaim secara online melalui situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan:

   -     Isi Data Diri: Lengkapi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

   -     Verifikasi Data: Sistem secara otomatis akan memverifikasi kelayakan klaim berdasarkan data yang dimasukkan.

   -     Unggah Dokumen: Setelah verifikasi berhasil, unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

   -     Wawancara Video Call: Jika dokumen telah diunggah, Anda akan dijadwalkan untuk wawancara melalui video call dengan petugas BPJS. Persiapkan dokumen asli untuk ditunjukkan pada sesi ini.

   -     Pencairan Dana: Setelah wawancara selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan