Tim Paslon 02 Siap Menanggapi Gugatan MK dari Paslon 01
Tim Paslon 02 siap menghadapi gugatan MK dari Paslon 01 terkait hasil Pilkada OKU. Foto:Berry/Sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pasangan calon nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN Yess), berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU).
Respon terhadap rencana tersebut datang dari tim pasangan calon nomor urut 2, Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri (Bertaji), yang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
BACA JUGA:Tindak Pungli Berujung Kekerasan, Pelaku Lempar Batu hingga Kepala Sopir Terluka Parah
BACA JUGA:Peruntungan Shio Monyet di Tahun 2025, Potensi Peningkatan Finansial dan Peluang Karier Menjanjikan
"Silakan saja, itu memang hak mereka (paslon 1) untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Marjito Bachri, calon wakil bupati OKU, dalam acara syukuran kemenangan yang dilaksanakan di posko pemenangan Pilkada Bertaji, Selasa (3/12).
Dalam kesempatan itu, Marjito menambahkan, sebagai pemenang yang sah, pihaknya akan menunggu dan mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi materi gugatan dari tim paslon 1, termasuk terkait C1 dan bukti-bukti lain yang ada.
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Kredit Bagi PNS dan PPPK di Desember 2024, Bunga dan Cicilan Terjangkau
BACA JUGA:Tantangan Berat Bagi Pelatih Baru Manchester United, Ruben Amorim
Sementara itu, tim hukum dan advokasi YPN Yess menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat hasil Pilkada OKU.
Arif Awlan, Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN Yess, mengungkapkan bahwa mereka sedang dalam proses finalisasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Komitmen PUTR OKU Timur Bangun Konektivitas pada Hari Bakti PU ke-79
BACA JUGA:Dorong Pembangunan Pendidikan dan Infrastruktur di Sematang Borang
"Kita sedang mempersiapkan gugatan ini, dan dalam waktu dekat akan ada kepastian mengenai siapa saja kuasa hukum yang terlibat," kata Arif.