PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, giliran menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang. Masih mencari bukti-buki tambahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan.
”Tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku, yang berada di Jl Rama Kasih, Kota Palembang, Rabu (14/8)," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Tim penyidik masih melakukan penggeledahan guna menguatkan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dimaksud.
"Beberapa data, dokumen dan surat yang disita, sudah dibawa tim penyidik untuk dicek dan diteliti kembali," terangnya. Dia menegaskan, penggeledahan dilakukan sudah sesuai SOP dan atas arahan pimpinan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Garap Lagi 7 Saksi di Yogyakarta, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa, Aset Yayasan Batanghari 9
Dimana penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid. Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Diketahui sehari sebelumnya, Selasa (13/8), tim penyidik yang sama juga sudah melakukan penggeledahan di 2 tempat berbeda. Yakni, di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
Dari kedua titik yang digeledah, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat menyurat.
Diketahui, penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ini berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2, di Jl Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 2, Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah mengusut kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji', di Kota Yogyakarta Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedang proses persidangan Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut, Peran Kliennya Kecil Dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan
BACA JUGA:Penyidik Terus Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang. Salah satunya Mantan Kadis ESDM Sumsel
Masing-masing Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Keempatnya didakwa tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara sebesar Rp10.628.905.000.
Dalam fakta persidangan, terungkap dari keterangan saksi Marbun Damargo, bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, ada juga beberapa aset lainnya yang dijual.
Termasuklah sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan, Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. (*)
Tag: Geledah, Kantor, Kelurahan, Jaksa, Cari, Bukti-Bukti, Dugaan, Korupsi, Penjualan, Aset, Yayasan, Batanghari, Sembilan,