https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan telah resmi memasuki tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan ke proses yang lebih mendalam.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah beralih dari penyelidikan ke penyidikan. “Ya, benar. Kami telah menerima informasi bahwa penyidik telah menaikkan status kasus ini,” ujar Vanny pada 13 Agustus 2024.

Dalam tahap penyidikan ini, pihak kejaksaan akan melakukan berbagai langkah untuk memperkuat alat bukti. Vanny menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang dapat membantu proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Pelatihan Walpri Calon Kepala Daerah, Mengedepankan Proporsionalitas dan Profesionalisme

BACA JUGA:Simak 7 Jenis Kayu Termahal di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia!

“Kami akan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan ketika ada perkembangan,” tambahnya.

Saat ini, rincian lengkap mengenai kasus ini belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tanah tersebut memiliki luas 3.646 m2.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menangani kasus penjualan aset serupa di Jogjakarta, yang terkait dengan mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang menuduh keempat tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar atau tepatnya Rp 10.628.905.000.

BACA JUGA:Modus Baru, Top Up Gopay Jadi Alasan Pelaku Rampas HP Penjaga Konter di Palembang

BACA JUGA:Penyidik Terus Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang. Salah satunya Mantan Kadis ESDM Sumsel

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta, terdapat beberapa aset lain yang diduga termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang telah diubah hak kepemilikannya menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan