https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Terus Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang. Salah satunya Mantan Kadis ESDM Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, --

SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik pidsus Kejati Sumsel terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.555 Miliar.

Kasus tersebut Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan jika penyidik pidsus kejati Sumsel kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut

"Pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang, inisial RH selaku Kadis ESDM Prov. Sumsel (2010-2020), kemudian Inisial I selaku Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Prov. Sumsel (2010-2020)," katanya, Selasa 13 Agustus 2024.

Vanny mengatakan kedua saksi, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara keenam orang tersangka dalam kasus tersebut, serta mendalami dan terus menggali terkait keterlibatan pihak lainnya.

BACA JUGA:Koalisi atau Oposisi, Gerindra Lubuklinggau Belum Menentukan Arah dalam Pilkada

BACA JUGA:Guru SMP Diduga Memukul Pelajar Sebanyak 10 Kali Setelah Tuduhan Mengintip Siswi Ganti Baju

"Kedua saksi hari ini agendanya sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, saksi RH diperiksa sebagai saksi dari jam 09.00 wib selesai, untuk saksi I diperiksa sebagai saksi dari jam 13.00 wib sampai selesai," jelasnya.

Sebelumnya, penyidiknpidsus kejati sumsel menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH, mengatakan 6 Orang sebagai Tersangka yakni 3 orang dari pihak swasta dan 3 orang merupakan Oknum ASN Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat saat itu," katanya, Senin (22/7/2024) lalu

Tiga tersangka dari swasta yakni inisial ES, G dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera atau PT. Andalas Bara Sejahtera.

Dan 3 tersangka yang merupakan oknum ASN yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 2016.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Banyuasin Soroti Ketergantungan Terhadap Dana Transfer dari Pusat dan Provinsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan