https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi dan THR di Tahun 2025

Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai. Namun keduanya memiliki tujuan, cara-Foto: IST -

SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai.

Namun keduanya memiliki tujuan, cara perhitungan, dan waktu pemberian yang berbeda.

Tunjangan sertifikasi umumnya diberikan kepada tenaga profesional, seperti guru atau dosen, sebagai pengakuan atas kompetensi yang dimiliki setelah memperoleh sertifikat tertentu.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah atau lembaga yang bersangkutan.

BACA JUGA:Cair Lebih Cepat, Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan: Cek Rinciannya yang Perlu Diketahui Guru

BACA JUGA:Mau Bekerja di PT Freeport atau BUMN? Ini 13 Jurusan Kuliah yang Jadi Rekomendasi

Di sisi lain, THR diberikan menjelang hari raya sebagai bentuk kesejahteraan bagi karyawan dan umumnya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Perbedaan ini akan semakin jelas di tahun 2025, mengingat adanya kemungkinan perubahan kebijakan dan kondisi ekonomi yang turut mempengaruhi besaran tunjangan tersebut.

Komponen THR untuk PNS dan PPPK

Bagic Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR mencakup beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok
    Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, serta lama masa kerja. PNS dengan golongan lebih tinggi biasanya menerima gaji pokok yang lebih besar.

  2. Tunjangan Keluarga
    Tunjangan ini diberikan untuk pasangan dan anak-anak, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok.

  3. Tunjangan Jabatan
    Pegawai yang memegang jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan posisinya.

  4. Tunjangan Kinerja (Jika Berlaku)
    Beberapa instansi menambahkan tunjangan kinerja dalam THR, bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan