https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cair Lebih Cepat, Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan: Cek Rinciannya yang Perlu Diketahui Guru

Rincian Pemotongan tunjangan sertifikasi 2025-Foto: IST -

SUMATERAEKSPRES.ID – Tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikat akan mulai cair pada Maret 2025.

Namun, ada kebijakan pemotongan yang harus diperhatikan oleh setiap guru.

ebijakan ini diterapkan berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah, dengan fokus pada faktor-faktor seperti absensi, kepatuhan terhadap jam mengajar, dan evaluasi kinerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan tunjangan secara adil sesuai kontribusi masing-masing guru.

BACA JUGA:Mau Bekerja di PT Freeport atau BUMN? Ini 13 Jurusan Kuliah yang Jadi Rekomendasi

BACA JUGA:Pinjaman Rp100 hingga 500 Juta, Inilah 7 Bank yang Sediakan Kredit Khusus Guru Sertifikasi

Abdul Mu’ti, pejabat terkait, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipertahankan sebesar Rp1,64 triliun.

Keputusan ini memberikan kabar gembira bagi tenaga pendidik, khususnya mereka yang menantikan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Para guru tentunya sangat menantikan pencairan TPG untuk Triwulan I yang mencakup periode Januari hingga Maret 2025.

"Lebih dari 600 ribu guru lulusan tahun 2024 tetap akan menerima tunjangan sertifikasi. Semoga kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi yang luar biasa bagi para guru, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang," ungkapnya.

BACA JUGA:Isi Survei di Aplikasi Ini, Dapatkan Cuan Saldo DANA Gratis! Semua Bisa Dapat Termasuk Bagi Guru

BACA JUGA:Inilah Jumlah Guru yang Sah Menerima Tunjangan Profesi 2025, Cek Kriteria Penerimanya

Pemotongan Pajak Tunjangan Sertifikasi

Seiring dengan pencairan tunjangan, perlu dipahami bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru akan dipotong pajak sesuai dengan golongan dan status kepegawaian masing-masing.

Besaran pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung pada kategori tersebut. Berikut adalah rincian potongan pajak yang berlaku:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan