Perbedaan Tunjangan Sertifikasi dan THR di Tahun 2025

Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah dua bentuk tunjangan yang diberikan kepada pegawai. Namun keduanya memiliki tujuan, cara-Foto: IST -
Guru Honorer
Guru honorer tanpa SK inpassing menerima tunjangan sekitar Rp 2.000.000 per bulan.
Namun, jika mereka memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan terkait THR dan tunjangan profesi terus diperbarui berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang akan berlaku di tahun 2025 dan seterusnya.
TONTON VIDEO: