Kuasa Hukum Sebut, Peran Kliennya Kecil Dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan

Tim kuasa Hukum tersangka Etik Mulyati (EM) angkat bicara mengenai pidana yang menjerat kliennya.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang meliputi Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, yakni Zurike Takarada dan Etik Mulyati pada Senin malam (26/2/2024) telah menimbulkan perbincangan hangat.

Tim kuasa hukum Etik Mulyati, yang terdiri atas Bayu Prasetya Andrinata SH MH dan Andre Yuniardi SH MH, memberikan pernyataan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut pada Selasa (27/2/2024).

Mereka menegaskan bahwa peran Etik Mulyati dalam perkara ini sangat minim.

Bayu Prasetya Andrinata SH MH menjelaskan, "Menurut kami, peran klien kami ini kecil sekali, bahkan tidak ada aliran dana korupsi yang diterima oleh klien kami ini." Dia menambahkan bahwa dana yang diterima Etik Mulyati hanya sebesar Rp7,5 juta, yang merupakan biaya penerbitan akta pendirian yayasan.

BACA JUGA:Tidak Punya Izin, Segel Dua Lahan Galian, Tindakan Hukum Menunggu Iktikad Baik Pengelola

BACA JUGA:Hak Angket Tak Berdampak pada Hasil Pemilu, Pakar Hukum Minta Anies-Ganjar Legowo dan Hormati Pilihan Rakyat

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa Etik Mulyati adalah seorang notaris yang hanya mengakomodir permintaan untuk pembuatan akta pendirian yayasan.

"Klien kami hanya melakukan permintaan pemohon untuk dibuatkan akta pendirian yayasan dan hanya mendapatkan uang dari biaya penerbitan akta saja," ungkapnya.

Bayu yakin bahwa kliennya tidak bisa disalahkan dalam kasus ini karena Etik Mulyati telah kooperatif selama proses penyidikan.

Dia menegaskan bahwa peran Etik Mulyati sebagai notaris tidak memiliki keterkaitan dengan penjualan aset yayasan tersebut.

BACA JUGA:5 Negara yang Pernah Melarang Konsumsi Kopi di Masa Lalu, Nomor 2 Punya Hukuman yang Mengerikan

BACA JUGA:Tak Ada Dasar Hukum, Pakar Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Hanya Gimmick Politik

"Menurut kami, peran klien kami Etik Mulyati jelas tidak ada sama sekali dalam kasus ini," tegasnya.

Bayu menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi kliennya dalam proses hukum selanjutnya.

"Kami akan terus mendampingi dan menyoroti fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan nanti. Kami yakin klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, yakni Zurike Takada (ZT) dan Etik Mulyati (EM).

Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 10 miliar.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024.

Kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ini telah menyeret lima tersangka, termasuk Alm AS dan Alm MR yang telah meninggal pada tahun 2018 dan 2022.

Tiga tersangka lainnya adalah ZT, EM, dan DK, yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Perbuatan para tersangka ini dilaporkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan