Tidak Punya Izin, Segel Dua Lahan Galian, Tindakan Hukum Menunggu Iktikad Baik Pengelola
SEGEL : Tim Dinas ESDM Sumsel melakukan penyegelan pada lokasi galian tanah dan batuan di Kecamatan Gandus, kemarin.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga melakukan penggalian ataupun pengerukan tanah tanpa dilengkapi izin, petugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel menyegel 2 lokasi galian tanah dan batuan yang ada di Kecamatan Gandus, tepatnya Jl Talang Kemang dan Jl Talang Kepuh, kemarin (26/2).
ESDM juga tak memperbolehkan pemilik atau pekerja melakukan aktivitas di lokasi itu hingga izin lahan galian dilengkapi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan aktivitas penggalian batu atau bebatuan yang di dalamnya termasuk penggalian tanah, hasil pemeriksaan di lapangan ada 2 lahan kita segel pada sidak hari ini (kemarin, red). Segel baru akan dibuka hingga pemilik dan pengelola lahan melengkapi perizinannya," ujar Kacab Dinas ESDM Sumsel Regional Palembang dan Banyuasin, Lusi Supriyadi di sela-sela sidak.
Dijelaskan, 2 lokasi lahan yang ditertibkan itu milik HN dan JN yang luasnya masing-masing 3 hektar. Dari hasil investigasi dan keterangan pekerja serta warga sekitar, aktivitas dua lahan galian itu sudah berlangsung lebih dari satu mingguan sehingga dipastikan tak memiliki izin operasional Dinas ESDM Sumsel.
BACA JUGA:Tidak Miliki Izin, ESDM Segel 2 Lahan Galian di Gandus
BACA JUGA:Aksi Damai Masyarakat Lahat: Perjuangan Melawan Dampak Negatif Galian C
"Untuk kedua pihak HN dan JN sudah kita berikan surat agar melengkapi izin operasional. Selama izin belum ada, mereka kita larang melakukan aktivitas galian. Memang sementara ini kita belum melakukan tindakan hukum, menunggu iktikad baik pemilik dan pengelola lahan," ulasnya.
Akibat tidak adanya izin operasional, terang Lusi, negara dirugikan puluhan juta rupiah berdasarkan retribusi angkutan tanah tersebut. Bayangkan bila retribusinya Rp3 ribu per kubik satu hari, sementara angkutan ini bisa ratusan hingga ribuan kubik. Berapa pemasukan negara yang bisa didapat. "Asumsi kotor kerugian negara kisaran Rp50 juta lebih, sebab saya yakin ini sudah beroperasi lebih dari seminggu," tegasnya.
Kapolsek Gandus, AKP Irwan Sidik mengungkapkan dirinya mendapat amanah untuk membantu proses pengamanan selama pelaksanaan sidak oleh Dinas ESDM. Terkait perizinan sepenuhnya kewenangan ESDM Sumsel. Pihaknya hanya memastikan situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif. (afi/fad)