https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembantaran H Halim Ali, Sehari Minum 12 Jenis Obat dan Butuh 20 Tabung Oksigen

Adv. Hj Lisa Merida SH. -foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Advokat Hj Lisa Merida SH selaku kuasa hukum Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim Ali, terkejut dan sangat menyayangkan kliennya ditahan penyidik Kejari Muba. Mereka berkeberatan atas penahasan paksa kliennya tersebut.

“Pak Haji saat dibawa secara paksa dari RSUD Siti Fatimah, dalam kondisi sakit. Sudah disampaikan hal itu kepada jaksa, tapi tak juga digubris. Terlebih selama ini memang perawatan medis terhadap Pak Haji dilakukan oleh perawat khusus,” kata Lisa, tadi malam.

Katanya, kliennya itu harus mengonsumsi obat dalam jangka waktu tertentu. “Harus mengonsumsi sebanyak 12 jenis obat-obatan secara teratur. Kemudian ketersediaan tabung oksigen sebanyak 20  tabung per hari,” bebernya.

Di samping itu, ada juga obat-obatan yang harus dioleskan ke tubuh kliennye. Untuk mengurangi dampak kram yang biasa dialami oleh pengusaha berusia 87 tahun tersebut. 

“Saat penyidik datang, saya dan tim pengacara lainnya sedang berada di dalam kamar perawatan RSUD Siti Fatimah. Saat itu ada juga Prof Ali Ghanie yang selama ini memang sebagai dokter H Halim,” sebut Lisa.

BACA JUGA:Menolak Diperiksa, Kejari Muba Tahan H Halim, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Puji H Halim, Bukti Kecintaan Terhadap Istri

Kliennya sempat menyampaikan jika hari ini merupakan kali pertama dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Terus dia sampaikan permasalahan sampai akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka," urainya.

Lisa menambahkan, baru beberapa saat berbincang dengan kliennya, datang rombongan penyidik kejaksaan. Meminta H Halim agar segera dibawa ke Kejati Sumsel guna menjalani BAP sebagai tersangka.

"Saya tanya apakah boleh membawa orang yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, terlebih kondisi sakit Pak Haji ini bukan seperti sakit biasa. Tapi dijawab ini perintah atasan, padahal saat itu ada Kajari Muba Roy Riadi di sana," keluh Lisa.

Lisa mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, yang baru satu kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan dengan paksaan,” sesalnya. 

“Terlebih kondisi beliau yang sudah uzur, sepertinya sama sekali tak dipertimbangkan oleh jaksa. Terkesan tetap memaksakan untuk menahan Pak Haji,” ucapnya sedih.

Yang juga menjadi pertanyaan Lisa adalah sangkaan kasus yang menjerat kliennya juga belum jelas. “Apakah kasus korupsi atau kasus apa. Kalau kasus korupsi, belum ada atau tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” klaimnya.

BACA JUGA:Ribuan Warga Palembang Hadiri Peringatan 40 Hari Wafatnya Istri Kms H Abdul Halim Ali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan