Roy Riady Tak Bergeming Tahan Kms H Halim, Sosoknya juga Pernah Penjarakan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Roy Riady SH MH-FOTO: YUDHI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, tetap pada keputusannya menahan pengusaha ternama di Sumsel Kms H Abdul Halim Ali. Setelah Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Meski kondisi H Halim, sebelumnya tengah dirawat di RSUD Siti Fatimah Az-zahra.
“Penahanan sudah sesuai prosedur dan sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH kepada Sumatera Ekspres, Senin (10/3). Sikap tegas Roy dalam penegakan hukum korupsi, sudah tidak diragukan lagi.
Saat masih berdinas di Kejati Sumsel, dia pernah memenjarakan mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, dalam kasus kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
Roy juga mendudukkan Alex Noerdin sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pembeli gas bumi melalui BUMD Sumsel, yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019, sebesar USD30.194.452.79 berdasarkan dari perhitungan BPK RI.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di Lahat 15 Tahun, Tiga Terdakwa Lainnya 5 Tahun
Kemudian saat menjabat Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riadi SH MH juga membuat ketar-ketir kontraktor nakal. Yakni yang terdapat kelebihan bayar, tapi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terdapat kekurangan volume.
“Ini merupakan proses penegakan hukum yang positif. Amanat dari undang-undang tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah atas temuan BPK,” tegas Roy, Juli 2023 lalu.
Puluhan kontraktor nakal kemudian disidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), oleh Inspektorat Kota Prabumulih, 18 Juli 2023 lalu. Sidang dipimpin Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yakni Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH.
Satu persatu kontraktor ditanya oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2021-2022. Majelis memberikan tempo waktu selama 2 bulan, kepada kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPK RI.
Kejari Prabumulih bersama Inspektorat Kota Prabumulih, akhirnya berhasil melakukan pemulihan keuangan negara hasil temuan BPK RI sebesar Rp3,747.102.772,64 (Rp3,74 miliar).