JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS ternyata memiliki tunjangan yang berbeda, simak yuk perbandingannya.
Tunjangan yang diterima PNS dan PPPK tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun gaji pokok sama, terdapat perbedaan jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Punya Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Inilah 10 Alasan Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
Rincian tunjangan untuk PNS dan PPPK:
Tunjangan PNS
1. Tunjangan Kinerja (Tukin):
- Berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.
BACA JUGA:Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi
- Menggunakan rumus Tukin = Nilai Jabatan x IDrp (Rp 5000).
2. Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi Guru - TPG):
- Untuk guru dan dosen bersertifikat pendidik