Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Jumat 12 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  dan PNS ternyata memiliki tunjangan yang berbeda, simak yuk perbandingannya.

Tunjangan yang diterima PNS dan PPPK tersebut tertuang pada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun gaji pokok sama, terdapat perbedaan jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Punya Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Inilah 10 Alasan Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya

Rincian tunjangan untuk PNS dan PPPK:

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin):

- Berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.

BACA JUGA:Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi

BACA JUGA:Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS

- Menggunakan rumus Tukin = Nilai Jabatan x IDrp (Rp 5000).

2. Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi Guru - TPG):

- Untuk guru dan dosen bersertifikat pendidik

Kategori :