Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, menetapkan bahwa guru memiliki hak untuk menerima tiga jenis tunjangan.
3 tunjangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin penghasilan guru yang memadai di atas kebutuhan hidup dasar.
3 Tunjangan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa selain gaji pokok dan tunjangan melekat, guru juga berhak menerima 3 jenis tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya
BACA JUGA:BPS Sebut Ketimpangan Pengeluaran Sumatera Selatan Menurun
Tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan.
Tunjangan ini bertujuan untuk menghargai profesionalisme dan dedikasi guru dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi
2. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.