Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya-Foto: Freepik-
Tunjangan ini menjadi tambahan penghasilan yang membantu guru dalam menjalankan peran mereka secara optimal.
3. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang mengajar di daerah terpencil atau memiliki kondisi khusus.
Tunjangan ini dirancang untuk mengatasi tantangan tambahan yang dihadapi oleh guru-guru tersebut dan memastikan mereka tetap termotivasi dalam memberikan pendidikan berkualitas.
Kenaikan Gaji PPPK dan PNS
Sebelumnya, kenaikan gaji telah dirasakan oleh PNS dan PPPK pada awal tahun lalu. Kenaikan ini mencapai sekitar 8 persen dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Guru Honorer Cair Sebelum Puasa
Gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100