PPPK Dapat THR dan Gaji 13 Pada 2025, Cek Nominalnya

PPPK segera nikmati THR dan gaji ke-13 pada 2025! Simak jadwal pencairan dan komponennya sekarang. Foto: dok sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bersyukur karena di masa mendatang akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji utama.
Pada tahun 2025, pemerintah telah merencanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan disalurkan menjelang Idul Fitri, serta gaji ke-13 yang diberikan pada pertengahan tahun.
Seperti tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan kategori penerima THR dan gaji ke-13 yang meliputi:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Pensiunan
BACA JUGA:Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025
BACA JUGA:Harapan Guru Honorer Sumsel di Seleksi PPPK: Kemudahan dan Peluang di Tahap Kedua
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan