Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PPPK Dapat THR dan Gaji 13 Pada 2025, Cek Nominalnya

PPPK segera nikmati THR dan gaji ke-13 pada 2025! Simak jadwal pencairan dan komponennya sekarang. Foto: dok sumateraekspres.id--

- Tunjangan jabatan  

- Tunjangan kinerja  

Pada tahun 2025, diperkirakan komponen tersebut tidak akan mengalami perubahan signifikan.  

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sebesar Rp976,7 triliun untuk kebutuhan belanja kementerian/lembaga, termasuk THR dan gaji ke-13. Alokasi anggaran ini dirinci dalam Buku II APBN 2025 dan mencakup beberapa tujuan utama, yaitu: 

1. Memenuhi kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, termasuk THR dan gaji ke-13  

2. Mendukung proyek-proyek multiyears  

3. Memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat material khusus (almatsus)  

4. Melanjutkan kebijakan perlindungan sosial  

BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025

BACA JUGA:Rincian Lengkap Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Proses Pencairan 

Pencairan THR direncanakan berlangsung sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang bulan Juli, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru bagi anak-anak ASN.

Namun, mekanisme pencairannya tetap menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah yang biasanya diumumkan beberapa bulan sebelumnya.  

THR dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh ASN. Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya dan tahun ajaran baru, pemberian ini mencerminkan apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka.

Pemerintah diharapkan terus menjaga konsistensi dalam menentukan komponen THR dan gaji ke-13 agar sesuai dengan kebutuhan dan inflasi yang berlaku.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan