Rincian Lengkap Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Simak daftar gaji PPPK terbaru 2025! Ketahui rincian berdasarkan golongan dan masa kerja untuk pendaftaran sekarang! Foto: djp kemenkeu--
SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini resmi dimulai.
Tahap pertama pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024, sementara tahap kedua dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sebelum mengajukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memahami kategori yang tersedia serta persyaratan yang ditentukan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan rincian gaji dan tunjangan PPPK yang berlaku hingga tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Ini Jadwal Hasil Seleksi PPPK 2024 Diumumkan: Siap-Siap untuk Pengumuman Besar!
BACA JUGA:Tes PPPK Tahap I Digelar 15-17 Desember
Gaji tersebut mulai diterapkan pada Januari 2024 dan akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025, kecuali terdapat perubahan regulasi.
Terdapat 17 tingkatan golongan PPPK, di mana gaji yang diterima disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji yang diperoleh.
Berikut adalah daftar terbaru gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
- 0–1 tahun: Rp 1.938.500
- 2–3 tahun: Rp 1.999.500
- 4–5 tahun: Rp 2.062.500
- 6–7 tahun: Rp 2.127.500