Setelah 4 Tahun, Ratusan Warga OKUS Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Berkat Ombudsman Sumsel
Penyerahan sertifikat Hak Milik tanah sebanyak 270 bh, oleh Pimpinan Ombudsman RI dan Sumsel bersama Pimpinan BPN masing masing wilayah kepada perwakilan Masyarakat Pelapor di Kantor Ombudsman Sumsel Jl Sudirman Palembang (16/12/24). Foto: evan zumarli/su--
PALEMBANG, SUMATERAEKPRES.ID- Setelah menunggu selama 4 tahun, ratusan warga Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan kini bisa bernapas lega.
Pasalnya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka yang diikutkan pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 silam kini bisa keluar.
Sertifikat tersebut keluar setelah 80 warga melaporkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) pada pekan kedua November tahun 2024 lalu.
"Kita sudah 3-4 kali mendatangi kantor pertanahan OKU Selatan, tapi gak selesai-selesai sampai akhirnya kita melaporkan hal ini ke ombudsman," ungkap Nurdin Supono, warga Desa Ulak Agung Ulu, kepada Sumatera Ekspres.ID seusai penerimaan sertifikat hak milik secara simbolis di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel, Jl Radio, Palembang, Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Ombudsman Imbau Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang
BACA JUGA:BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Nurdin mengungkap bahwa dari keterangan pihak Kantah OKUS yang ia dapat. Terganjalnya sertifikat karena belum di tanda tangani oleh pihak Kantah OKUS,
"Orangnya katanya sudah pindah, jadi sampai akhirnya diserahkan sekarang gak kita terima. Untuk akhirnya laporan kita ditindaklanjuti ombudsman jadi bisa keluar," tandasnya.
Terungkap ternyata yang sertifikatnya tidak keluar tidak hanya 80 warga yang melapor, tapi ada sekitar total 269 bidang sertifikat yang belum keluar.
"Memang kebanyakan itu gak lapor, ada yang karena orangnya memang bukan warga kita, tapi orang lampung dan lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:Pedagang 16 Ilir Ngadu ke Ombudsman, Punya SHMSRS, Tolak Revitalisasi
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Sumsel
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menerangkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL sekitar tiga pekan lalu dari Desa Ulak Agung Ulu, Kabupaten OKU Selatan dengan 80 laporan terkait program PTSL tahun 2021 dan Desa Teluk Kijing 3, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 18 laporan terkait program PTSL 2020.
Pihaknya lanjut Adrian langsung melakukan pengecekan kepada dua terlapor yakni Kantah OKU Selatan dan Kantah Muba serta memeriksa langsung dari masyarakat pelapor. Hasilnya, sertifikat tersebut akhirnya bisa keluar.