https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Perbedaan Gaji PPPK Part Time dengan PPPK Full Time

Berikut adalah Perbedaan Gaji Antara PPPK Paruh Waktu (Part Time) dan Penuh Waktu (Full Time)-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan ada dua jenis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pertama ada paruh waktu atau part time.

Lalu, yang kedua adalah PPPK Full Time atau penuh waktu. 

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terjadi setelah penghapusan tenaga honorer.

Pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria tertentu setelah evaluasi kinerja.

BACA JUGA:Aturan Pakaian Dinas PPPK Ditetapkan, Ini Seragam yang Harus Digunakan di Tahun 2025

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti

Namun, apa saja perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Berikut ini adalah uraian lengkapnya:

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

1. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan adalah faktor utama yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu:

Gaji yang diterima oleh pegawai PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan dengan tenaga honorer. Hal ini disebabkan oleh jumlah jam kerja yang lebih sedikit serta tugas yang lebih ringan.

BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

BACA JUGA:7 Tunjangan yang Akan Diterima PNS dan PPPK di 2025, Cek Besarannya, Bikin Sejahtera?

Sebagai referensi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83 Tahun 2022, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, sehingga gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berada di bawah angka tersebut.

PPPK Penuh Waktu:

Gaji untuk PPPK penuh waktu lebih besar, dengan variasi berdasarkan golongan. Misalnya, untuk golongan I, gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara untuk golongan tertinggi (golongan XVII), gaji dapat mencapai antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Selain itu, tunjangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu juga lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, meskipun besarannya masih belum diatur secara rinci.

2. Jam Kerja dan Tugas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan