Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang
Kenali perbedaan potongan gaji PNS dan PPPK di 2025 agar lebih memahami hak dan kewajiban Anda! Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pemotongan gaji secara rutin setiap bulan.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai pemotongan gaji PPPK merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Sedangkan untuk PNS, panduan terkait potongan gaji termuat dalam Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Temukan Pelanggaran ASN, Segera Laporkan, Pemkot Luncurkan Aplikasi WBS
BACA JUGA:Kemenag Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Sosial 165.768 Guru Madrasah Non ASN
Perbedaan Potongan Gaji PPPK dan PNS
Lantas, manakah yang lebih besar potongannya antara PPPK dan PNS? Berikut adalah rinciannya.
Potongan Gaji PNS
1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Iuran Wajib Pegawai PNS dihitung sebesar 8 persen dari gaji pokok. Rinciannya:
- 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua.
- 4,75 persen untuk Premi Pensiun.