Kemenag Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Sosial 165.768 Guru Madrasah Non ASN
Kemenag Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Sosial 165.768 Guru Madrasah Non ASN-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 165.768 guru madrasah Non ASN di seluruh Indonesia.
Program perlindungan ini diluncurkan tepat pada momentum peringatan Hari Guru Nasional 2024, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sektor pendidikan di Indonesia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan komitmen Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas.
"Kami ingin memastikan bahwa guru madrasah Non ASN mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan sosial. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Thobib.
BACA JUGA:Semangat Kolaborasi Calon Guru Penggerak
Langkah ini, lanjut Thobib, juga mencerminkan perhatian Menteri Agama, Nasaruddin Umar, terhadap kesejahteraan para guru madrasah.
Dalam sambutannya pada Hari Guru Nasional pada 25 November 2024, Menteri Agama menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan GTK Madrasah agar berdampak langsung pada kualitas pndidikan di Indonesia.
Anggaran dan Kriteria Penerima Manfaat
Sebanyak 165.768 guru madrasah Non ASN yang terdaftar di program ini tersebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:Guru dan Siswa Jangan Tambah Libur, Libur Semester Ganjil 23 Desember-4 Januari
BACA JUGA:Aturan Lapor Kinerja Guru Terbaru: Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk mendukung program ini, Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar yang akan digunakan untuk memastikan perlindungan Jamsostek bagi para guru madrasah.
Para guru yang memenuhi sejumlah kriteria bisa menikmati manfaat program ini, di antaranya adalah guru RA dan madrasah yang bukan berstatus ASN atau CASN, aktif mengajar dengan bukti keputusan pengangkatan, dan telah mengabdi minimal dua tahun di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, mereka juga harus berusia tidak lebih dari 59 tahun dan tidak merangkap jabatan.