Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Perbedaan Gaji PPPK Part Time dengan PPPK Full Time

Berikut adalah Perbedaan Gaji Antara PPPK Paruh Waktu (Part Time) dan Penuh Waktu (Full Time)-Foto: IST-

Perbedaan mendasar lainnya adalah terkait jam kerja dan beban tugas yang dimiliki oleh keduanya.

BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang

BACA JUGA:Top 10 Kampus yang Lulusannya Mendapatkan Gaji Tinggi

PPPK Penuh Waktu:

Pegawai PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dengan tanggung jawab yang lebih besar. Mereka diwajibkan hadir di kantor dan mendapatkan fasilitas seperti pakaian dinas.

PPPK Paruh Waktu:

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari.

Beban tugas mereka juga lebih ringan dan tidak diwajibkan untuk bekerja di kantor, sehingga mereka bisa melakukan pekerjaan secara fleksibel.

Selain itu, mereka tidak mendapatkan pakaian dinas.

Meski demikian, durasi kontrak kerja untuk kedua jenis PPPK ini sama, yaitu beberapa tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

3. Hak Cuti dan Fasilitas

Perbedaan berikutnya terletak pada hak cuti dan fasilitas yang didapat oleh kedua jenis pegawai ini.

PPPK Penuh Waktu:

Pegawai ini memiliki hak cuti yang lebih panjang, serta fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

PPPK Paruh Waktu:

Hak cuti bagi pegawai PPPK paruh waktu lebih terbatas dibandingkan dengan rekan mereka yang bekerja penuh waktu. Selain itu, fasilitas yang diberikan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu ini, diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengelola tenaga kerja honorer, sekaligus memenuhi kebutuhan operasional instansi pemerintah.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi tenaga honorer yang ingin bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, namun tetap memperoleh penghasilan yang layak.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan antara kedua skema PPPK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan