https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Komisi V DPRD Sumsel Tuntaskan Konflik Buruh dan PT Melania Indonesia di Banyuasin Secara Adil

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Hadrianto Aljufri, SH., MH., tegaskan bahwa DPRD Sumsel hadir sebagai penengah, memastikan hak buruh PT Melania Indonesia di Banyuasin terpenuhi sesuai aturan. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Perselisihan antara PT Melania Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin dengan serikat buruh dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui kunjungan lapangan pada 17 Desember 2024 dan rapat dengar pendapat (RDP) pada 23 Desember 2024, Komisi V DPRD Sumsel mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi solusi yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, menurut wakil ketua komisi V H David Hadrianto Aljufri., pihak-pihak yang hadir mencakup berbagai elemen terkait. Dari manajemen PT Melania Indonesia, hadir Yohanes Oliver, SH., Pausan Hasibuan, dan Deni Wahyudi.

Sementara dari perwakilan serikat buruh, hadir Yusfan Effendi, Surya Setiawan, Totok Iskandar, dan Petrine A., serta sejumlah pekerja seperti Jum'at Sujari, Suratmono, Sarino, Frans Pratama, dan Wahyudi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel diwakili oleh Ir. H. Matnursan, M.Si., dan Fangki Isha Saputra, SP. Adapun dari Komisi V DPRD Sumsel,

BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel Tuntaskan Konflik Buruh dan PT Melania Indonesia di Banyuasin Secara Adil

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu ke-96: Ketua DPRD Sumsel Apresiasi Kegiatan yang di Gelar IKATRI

hadir Ketua Komisi Alwis Ghanie, SE., MM., Wakil Ketua H. David Hadrianto Aljufri, SH., MH., Sekretaris Kiky Subagio, serta 11 anggota lainnya.

Hasil Rapat dan Rekomendasi Komisi V

Setelah mendengarkan semua pihak, Komisi V DPRD Provinsi Sumsel mengambil beberapa kesimpulan dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut:

1. Pelunasan Gaji Bulan Juli 2024 Pembayaran gaji buruh untuk bulan Juli 2024 yang sebelumnya hanya dibayarkan separuh, harus dilunasi sepenuhnya oleh PT Melania Indonesia selambat-lambatnya pada 30 Desember 2024.

2. Pembayaran Gaji Bulan Agustus 2024 Gaji buruh untuk bulan Agustus 2024 harus dibayarkan secara penuh paling lambat tanggal 30 Januari 2025.

3. Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Melania Indonesia diminta segera melunasi tunggakan BPJS buruh sesuai nota I dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelunasan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 2 Januari 2025.

4. Penghentian Intimidasi terhadap Buruh Manajemen PT Melania Indonesia dilarang melakukan tindakan intimidasi terhadap buruh atau pekerja yang menyampaikan tuntutan mereka.

5. Perubahan Status Pekerja Kontrak PT Melania Indonesia diminta mematuhi peraturan pemerintah dengan mengalihkan status pekerja kontrak (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT), khususnya bagi pekerja yang sudah bekerja selama maksimal lima tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan