https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Komisi V DPRD Sumsel Tuntaskan Konflik Buruh dan PT Melania Indonesia di Banyuasin Secara Adil

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Hadrianto Aljufri, SH., MH., tegaskan bahwa DPRD Sumsel hadir sebagai penengah, memastikan hak buruh PT Melania Indonesia di Banyuasin terpenuhi sesuai aturan. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sumsel Soroti Jalan Lettu A Kadir: Masalah Lama yang Perlu Solusi Berkelanjutan

BACA JUGA:Respon Demonstrasi, Pimpinan DPRD Sumsel Siap Mengawal Aspirasi Buruh-Pekerja Mendapatkan Upah yang Layak

6. Kepatuhan terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021 Setelah penyelesaian masalah upah, PT Melania Indonesia diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 61 Ayat 1.

7. Rekomendasi untuk Perpanjangan HGU Rekomendasi dari Komisi V ini akan menjadi salah satu persyaratan bagi PT Melania Indonesia untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H. David Hadrianto Aljufri, SH., MH., menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan harus dijadikan acuan oleh PT Melania Indonesia. “Kebijakan ini kami buat agar menjadi pedoman bagi manajemen PT Melania Indonesia serta diketahui oleh seluruh buruh dan karyawan. Komisi V akan terus memantau tindak lanjut dari PT Melania Indonesia terkait rekomendasi ini,” ujarnya singkat.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan konflik antara buruh dan manajemen PT Melania Indonesia dapat segera berakhir. Kehadiran DPRD Provinsi Sumsel sebagai penengah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus mendorong perusahaan untuk menjalankan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Banyuasin.

Buruh berharap PT Melania Indonesia dapat mematuhi rekomendasi tersebut agar kesejahteraan pekerja terjamin.

“Kami hanya ingin hak-hak kami dipenuhi sesuai aturan. Kami berharap tidak ada lagi intimidasi, dan perusahaan menjalankan rekomendasi DPRD secara penuh,” ujar Jum'at Sujari, salah satu perwakilan pekerja.

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Dapil IX: Mendengar Aspirasi dan Berjuang demi Perubahan Nyata

BACA JUGA:Hasil Reses Individu Dapil 7 DPRD Sumsel, Kiky Subagio: Permasalahan Air Bersih, Prioritas Utama

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian konflik ini.

“Kami akan memastikan perusahaan mematuhi rekomendasi ini demi menciptakan keadilan bagi buruh dan keberlangsungan usaha PT Melania Indonesia,” tegas Ir. H. Matnursan, M.Si.

Dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian ini, publik berharap perselisihan ini menjadi pelajaran penting bagi dunia industri di Sumatera Selatan untuk selalu mengedepankan dialog dan keadilan dalam hubungan industrial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan