- Setara dengan tunjangan makan pada PNS.
3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional:
- Untuk PPPK di posisi tertentu.
4. Tunjangan Lainnya:
- Disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Meski ada kesamaan dalam besaran gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS dan PPPK memiliki variasi berdasarkan tugas dan jabatan masing-masing.
Perpres ini memastikan kesetaraan dasar namun tetap mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kondisi kerja dari kedua kelompok pegawai pemerintah tersebut.
Kategori :