Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Jumat 12 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

- Setara dengan tunjangan makan pada PNS.

3. Tunjangan Jabatan Struktural dan Fungsional:

  - Untuk PPPK di posisi tertentu.

4. Tunjangan Lainnya:

- Disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.

Meski ada kesamaan dalam besaran gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS dan PPPK memiliki variasi berdasarkan tugas dan jabatan masing-masing.

Perpres ini memastikan kesetaraan dasar namun tetap mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan kondisi kerja dari kedua kelompok pegawai pemerintah tersebut.

Kategori :