Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Jumat 12 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

- Untuk pegawai di jabatan struktural.

- Besaran mulai dari Rp 360.000 (Eselon VA) hingga Rp 5.500.000 (Eselon IA).

7. Tunjangan Suami/Istri

- 10% dari gaji pokok.

8. Tunjangan Anak:

- 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak).

9. Tunjangan Perjalanan Dinas:

- Untuk biaya makan, uang saku, dan transportasi lokal saat dinas.

10. Tunjangan Umum:

- Untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

- Besaran mulai dari Rp 175.000 (Golongan I) hingga Rp 190.000 (Golongan IV).

11. Tunjangan Kemahalan:

- Berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.

12. Tunjangan Risiko:

- Kompensasi bagi PNS yang melakukan pekerjaan berisiko.

13. Tunjangan Baru (2024):

- Tunjangan Pionir untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan Keluarga:

- Setara dengan tunjangan suami/istri dan anak pada PNS.

2. Tunjangan Pangan:

Kategori :