- Untuk pegawai di jabatan struktural.
- Besaran mulai dari Rp 360.000 (Eselon VA) hingga Rp 5.500.000 (Eselon IA).
7. Tunjangan Suami/Istri
- 10% dari gaji pokok.
8. Tunjangan Anak:
- 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak).
9. Tunjangan Perjalanan Dinas:
- Untuk biaya makan, uang saku, dan transportasi lokal saat dinas.
10. Tunjangan Umum:
- Untuk PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Besaran mulai dari Rp 175.000 (Golongan I) hingga Rp 190.000 (Golongan IV).
11. Tunjangan Kemahalan:
- Berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing.
12. Tunjangan Risiko:
- Kompensasi bagi PNS yang melakukan pekerjaan berisiko.
13. Tunjangan Baru (2024):
- Tunjangan Pionir untuk ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama.
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga:
- Setara dengan tunjangan suami/istri dan anak pada PNS.
2. Tunjangan Pangan: