- Disalurkan setiap tiga bulan sebesar satu kali gaji pokok.
3. Tunjangan Khusus:
Untuk guru dan dosen di daerah terpencil.
Meliputi Tunjangan Daerah Terpencil (DTP), Tunjangan Peningkatan Mutu Pendidik (TPMP), dan Tunjangan
Kehormatan.
Disalurkan setiap tiga bulan.
4. Tambahan Penghasilan (Tamsil):
- Untuk guru PNS non-penerima tunjangan sertifikasi dan khusus.
- Sebesar Rp 250.000 per bulan.
BACA JUGA:Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi
BACA JUGA:BRI dan Cokelat nDalem: Kolaborasi Manis dalam Mendukung UMKM
5. Tunjangan Uang Makan:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari.
- Golongan III: Rp 37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari.
6. Tunjangan Jabatan:
Kategori :