Ada Tunjangan Baru, Inilah Perbedaan Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Jumat 12 Jul 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

- Disalurkan setiap tiga bulan sebesar satu kali gaji pokok.

3. Tunjangan Khusus:

Untuk guru dan dosen di daerah terpencil.

Meliputi Tunjangan Daerah Terpencil (DTP), Tunjangan Peningkatan Mutu Pendidik (TPMP), dan Tunjangan

Kehormatan.

Disalurkan setiap tiga bulan.

4. Tambahan Penghasilan (Tamsil):

- Untuk guru PNS non-penerima tunjangan sertifikasi dan khusus.

- Sebesar Rp 250.000 per bulan.

BACA JUGA:Jamin 1.6 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi

BACA JUGA:BRI dan Cokelat nDalem: Kolaborasi Manis dalam Mendukung UMKM

5. Tunjangan Uang Makan:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari.

- Golongan III: Rp 37.000 per hari.

- Golongan IV: Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Jabatan:

Kategori :